CATATAN SIDANG
BIDANG KEESAAN

CATATAN 1
BIDANG KEESAAN
JADWAL KHOTBAH Pdt MARIA PADA PKL 08.00
Setelah Sidang membahas usulan blok TANJUNG-SAWANGAN  Agar Ibu Pdt. Maria Puspitasari untuk lebih sering mengisi khotbah Pkl. 08.00 dalam bahasa Jawa (selama ini sudah pernah dilakukan, namun frekwensinya ditambah)
Sidang memutuskan :
Menerima usul tersebut dan menyerahkan Ke komisi Ibadah supaya Pdt Maria Puspitasari dijakwalkan pada Kebaktian Pkl. 08.00 (Paling tidak 2 bulan sekali)

CATATAN 2
PERSIAPAN PIMPINAN PA
Setelah Sidang membahas usulan blok TANJUNG-SAWANGAN  tentang :
Persiapan Pimpinan PA agar ditingkatkan, paling tidak ada bahan untuk menjawab pertanyaan2 diskusi dan Pembekalan matieri PA harus seimbang waktunya antara pembahasan materi I dan materi II
Sidang memutuskan :
Menerima usul tersebut dan Usul diterima, Menugaskan Komisi PWG untuk melaksanakannya.

CATATAN 3
DURASI WAKTU KHOTBAH
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR dan MERSI, Agar Para pengkhotbah ( Pendeta dan Majelis )  memperhatikan durasi waktu. Materi dalam bacaan leksonari dan Injuk diharap dapat dikaitkan dalam inti khotbah, bila perlu diberi contoh dalam penerapan kehidupan jemaat sehingga dapat diambil isi Firman untuk penerapnnya untuk jemaat yang dikuatkan dalam iman isi Khotbah tidak harus menjelaskan tiap ayat,  seperti PA diulang-ulang/ bertela tele, sehingga warga jadi mengantuk, begitu pula dalam doa syafaat jangan terlalu lama.
Sidang memutuskan :
Menerima usul tersebut dan menugaskan komisi ibadah untuk menyampaikan kepada para pengkhotbah.

CATATAN 4
DURASI WAKTU KEBAKTIAN
Setelah Sidang membahas usulan blok BERKOH  tentang Saat Perjamuan Kudus, Pujian dan Khotbah tidak terlalu panjang
Sidang memutuskan :
Usul diterima Menugaskan komisi  Ibadah untuk mengevaluasi dan menyampaikan pada Pengkhotbah pada saat persiapan pengkhotbah dan menugaskan komisi ibadah untuk menyampaikan kepada para pengkhotbah.

CATATAN 5
PASTORAL
Setelah Sidang membahas usulan blok BERKOH tentang Pendam-pingan Pastoral kepada warga yang memerlukan harap menjadi perhatian utama/diutamakan oleh Pendeta untuk segera dilayani.
Sidang memutuskan :
Menerima Usulan tersebut dan menugaskan Tua-tua dan Pendeta untuk melaksanakan

CATATAN 6
FREKWENSI PA PADA BULAN DESEMBER
Setelah Sidang membahas usulan blok SOKANEGARA  tentang Pengurangan Frekwensi PA pada bulan Desember
 Sidang memutuskan :
Menerima Usul tersebut dan menugaskan kepada Komisi PWG untuk melaksanakan, mengingat pada Bulan Desember ada tambahan materi PA yaitu Bahan PA dan PD Masa Adven serta kesibukan natal.

CATATAN 7
PENGURANGAN JADWAL KEBAKTIAN MINGGU
Setelah Sidang membahas usulan blok SOKANEGARA  tentang :
Pengurangan Jadwal Kebaktian Minggu menjadi 3 kali saja, Kebaktian Pkl. 16.00 ditiadakan, agar lebih efektif.
Sidang memutuskan :
Tidak menerima usul tersebut, karena untuk memfasilitasi jemaat yang terbiasa kebaktian pada pukul 16.00

CATATAN 8
RETREAT SETELAH KATEKISASI
Setelah Sidang membahas Pertanyaan blok SOKANEGARA  tentang : Apakah satu keharusan setiap siswa-siswa Katekisasi yang telah menyelesaikan pelajaran, pastinya harus mengadakan retreat. dan apakah acara itu menjamin anak-anak lebih mantap atau sekedar refresing belaka?
Sidang memutuskan :
Untuk memberikan penjelasan bahwa Retreat setelah Katekisasi sebagai sarana memantapkan iman/sebagai puncak penghayatan apa arti Sidi dan Baptis Dewasa itu. Jadi acara tersebut dirasa penting.


CATATAN 9
KOMISI PWG
Setelah Sidang membahas Usulan blok SOKANEGARA  agar bila terjadi salah satu komisi tidak berjalan dengan baik, mohon majelis segera mengambil tindakan antisipasi sehingga bisa berjalan normal. Dalam hal ini komisi PWG. Dampaknya akan berpengaruh kepada warga jamaat. PWG sangat penting dalam hal pembinaan warga tempat.
Sidang memutuskan :
Menerima usul tersebut.

CATATAN 10
EVALUASI PENGKHOTBAH
Setelah Sidang membahas Usulan blok SOKANEGARA tentang perlunya evaluasi Pengkhotbah diadakan secara periodik.
Sidang memutuskan :
Menerima usul tersebut dan, menugaskan komisi ibadah untuk menindak lanjuti. Evaluasi secara lesan biasanya dilakukan setelah kebaktian, dan catatan-catatandalam khotbah kalau ada, di tulis dalam buku laporan kebaktian.