AKTA SMGT  2011
GEREJA KRISTEN JAWA PURWOKERTO
Minggu, 20 Februari 2011

ARTIKEL

ARTIKEL 1
Pembukaan Sidang Pleno
Setelah Ketua dan Sekretaris Majelis GKJ Purwokerto yang selanjutnya disebut Pimpinan Sidang, meneliti Daftar Kehadiran peserta Sidang, sesuai dengan Undangan untuntuk peserta Sidang Majelis Gereja Terbuka 2011 GKJ Purwokerto dengan Nomor Surat 018/MG/II/2011, SMGT 2011 dapat dibuka.

ARTIKEL 2
Pembacaan dan Pengesahan Tata Tertib Persidangan
Setelah Pimpinan Sidang membacakan Susunan Tata Tertib SMGT 2011 GKJ Purwokerto dengan memperhatikan daftar kehadiran yang telah memenuhi syarat sekurang kurangnya 2/3 dari anggota Majelis Gereja, dan diikuti oleh sejumlah unsur perwakilan Warga Gereja, Sidang dinyatakan sah.


ARTIKEL SEKSI III
BIDANG KESAKSIAN DAN PELAYANAN

ARTIKEL 1
PENSERTIFIKATAN TANAH MAKAM “ARIMATEA”
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR  tentang : Pentingnya pensertifikan dan Realisasi pembelian makam 30 ubin, menimbang bahwa Komisi Rukti Raga memandang penting tersedianya lahan untuk makam yang luas , tetapi terkendala dana yang terbatas
Sidang memutuskan :
a.                Menugaskan KOMISI RUKTI RAGA ,Komisi RT dan Majelis, untuk memproses Sertifikat untuk tanah yang telah dimiliki.
b.        Menugaskan komisi RR untuk memprioritas kan Pembelian Tanah 100 Ubin yang ditawarkan dalam komplek makam sebagai upaya perluasan tanah makam “Arimatea”.

ARTIKEL SEKSI IV
BIDANG PENATALAYANAN

ARTIKEL 1
TIDAK TEREALISASINYA APBG 2010
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI, KARANG-KLESEM, TANJUNG-SAWANGAN dan BERKOH  tentang pembuatan tempat Parkir sepeda motor, penjadwalan petugas parkir untuk pengaturannya dan  pengamanan tempat parkir tersebut.
Sidang memutuskan :
Menugaskan kepada Komisi RT untuk membuat tempat parkir khusus sepeda motor dan memasang CCTV dan menugaskan Majelis harian untuk mengkaji perlu tidaknya petugas keamanan (Satpam)
  LAMPIRAN 1 

NOTULA SEKSI  I
BIDANG PROGRAM MAJELIS DAN REFLEKSI TEOLOGIS

1.   DOA PAGI
Setelah Sidang membahas usulan blok  BANDENG tentan kehadiran majelis dalam doa pagi, menimbang  perlunya motivator.
Sidang memutuskan :
menerima dan menghimbau anggota majelis untuk terlibat dalam doa pagi.


2. KESEIMBANGAN PROGRAM FISIK DAN SPIRITUAL
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR, tentang Program fisik dan program spiritual belum seimbang serta  kinerja belum maksimal, menimbang : perlunya peningkatan yang signifikan dan seimbang antar program.
Sidang memutuskan :
Melaksanakan program sesuai kebutuhan jemaat.

3.    PROGRAM KERJA MAJELIS
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR, tentang : program kerja majelis melalui analisis SWOT, menimbang : perlunya memperhatikan kelemahan dan tantangan
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut

4.      BELAJAR MANDIRI PEPANTHAN JATILAWANG
Setelah Sidang membahas usulan pepanthan JATILAWANG, tentang belajar mandiri Pepanthan Jatilawang dilakukan secara bertahap bukan secara langsung
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut, dibuatkan arah kebijakan sebagai pedoman latihan kemandirian.

5.    PEMBANGUNAN DI KARANGGINTUNG
Setelah Sidang membahas usulan pepanthan : KARANGGINTUNG, tentang : Pembangunan Fisik Gedung dan Perlengkapannya, menimbang : Perlunya pelaksanaan pembangunan di Pepanthan Karanggintung
Sidang memutuskan :
Diserahkan ke program Pepanthan Merdeka.

6.    PENGAMANAN LINGKUNGAN GEREJA
Setelah Sidang membahas usulan blok TELUK tentang Perlu adanya tenaga khusus pengamanan di lingkungan gereja
Sidang memutuskan :
Di serahkan ke Penatalayanan, Keamanan menjadi tanggung jawab kepala kantor

7.    PENINGKATAN PENGETAHUAN THEOLOGI
Setelah Sidang membahas usulan blok SOKANEGARA, tentang  Kursus alkitab, menimbang : Perlunya jemaat meningkatkan pengetahuan tentang Theologi.
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut, menugaskan majelis untuk mengkaji.


8.    MATERI BUKU SMGT
Setelah Sidang membahas saran blok SOKANEGARA tentang Buku materi SMGT 2011, menimbang : adanya kekurang lengkapan materi.
Sidang memutuskan :
Menyetujui saran  tersebut, menjadi masukan untuk SMGT yang akan datang.

9. UTUSAN PESERTA SMGT
Setelah Sidang membahas usulan blok SOKANEGARA, tentang : Utusan peserta SMGT, menimbang : lebih banyak jemaat untuk lebih memahami bergereja.
Sidang memutuskan :
Menerima Usulan tersebut, sebagai catatan panitia SMGT 2012

10.  KEGIATAN PASTORAL
Setelah Sidang membahas usulan blok: KRANJI, tentang Kegiatan pastoral, menimbang : agar data tersaji
Sidang memutuskan :
Diterima sebagai masukan, Program Pastoral untuk SMGT akan datang perlu diperjelas.
NOTULA SEKSI III
BIDANG KESAKSIAN DAN PELAYANAN

1.    PERLENGKAPAN PERAWATAN JENASAH
Setelah Sidang membahas usulan blok TANJUNG-SAWANGAN tentang Penambahan Perlengkapan untuk petugas perawat jenasah, menimbang : perlu masker untuk petugas perawat janasah, dan perlengkapan untuk jenasah perlu di tambah.
Sidang memutuskan :
Pada dasarnya secara teknis blok dan pepanthan berperan aktif , Pada dasarnya Komisi Rukti Raga selalu ready stok.

2.    KEBUTUHAN DANA UNTUK GOTA
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR  tentang : pengumpulan dana untuk Gota yang masih jauh dari yang dibutuhkan, sehingga perlu dicarikan solusi nya yaitu :
1.    Untuk mencukupi kekurangan dana yang setiap bulan masih kurang Rp 800.000 diharapkan agar setiap warga gereja yang belum mengisi persembahan Gota dapat mengisinya pada persembahan bulanan / khusus .Anggaran Yang Ada hanya mengcover sekitar 70 % dari usulan  yang  masuk.
2.    Untuk warga gereja yang terketuk hatinya menjadi orang tua asuh murid dari tingkat SD/SMP/SMA untuk 1 orang atau lebih dapat disalurkan kesanggupan nya melalui komisi Gota, karena tahun 2010 komisi Gota menolah permohonan bantuan 21 Orang murid, sedang sekarang yang diberikan bantuan 68 orang.
Sidang memutuskan :
Menugaskan Majelis Untuk mendorong warganya mempersembahkan ke GOTA.
Menugaskan  mengusahakan upaya untuk mencari sumber dana dengan Sosialisasi Ke Warga  melalui BJ mengenai Gerakan Orang Tua asuh,

3.    KOMISI GOTA ASUH PUTRA
Setelah Sidang membahas usulan blok KRANJI  tentang : Tugas Komisi GOTA untuk membuat program yang lebih efektif dalam penghimpun iuran tersebut (contoh: membentuk kelompok orang tua asuh), Sosialisasi Gerakan Orang Tua Asuh kepada warga jemaat  melalui BJ ditugaskan Majelis aktif mendorong warga berperan sebagai orang tua asuh, membentuk program yang selaras dengan peningkatan pendidikan bagi anak-anak asuh. Contoh : membentuk kegiatan bimbingan belajar bagi anak-anak SD.
Sidang memutuskan :
Menyerahkan kepada Komisi GOTA untuk mengkaji program ini.
NOTULA SEKSI V
BIDANG KEESAAN

KOMISI IBADAH
1.   KETERLAMBATAN BAHAN PA
Setelah Sidang membahas Usulan Blok TANJUNG-SAWANGAN, tentang keterlambatan Bahan PA. Untuk waktu mendatang hendaknya pada bulan Desember bahan PA sudah diterima oleh masing-masing Blok/Pepanthan. Jika ada kendala keterlambatan bahan PA dari Sinode, sebaiknya diusahakan ada masukan bahan PA alternatif dari Sinode.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut.

KOMISI IBADAH
2.    SIARAN RRI DAN PK
Setelah Sidang membahas Usulan Blok TANJUNG-SAWANGAN dan TELUK tentang pelaksanaan Ibadah Perjamuan Kudus sebaiknya jangan bersamaan dengan siaran RRI.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut, menugaskan Komisi Ibadah untuk menindaklanjuti.

KOMISI IBADAH
3.   KREATIFITAS IBADAH
Setelah Sidang membahas Usulan Blok TELUK tentang perlunya Ibadah dikemas lebih menarik kreatif/inovatif sehingga jemaat tidak merasa jenuh.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut, dan diserahkan komisi ibadah untuk menindak lanjuti.
CATATAN SIDANG
BIDANG PROGRAM MAJELIS DAN REFLEKSI TEOLOGIS

CATATAN 1
KUNJUNGAN DAN PENDAMPINGAN PENDETA
Setelah Sidang membahas usulan blok: TANJUNG-SAWANGAN dan PURWOSARI-SUMAMPIR, tentang : Jadwal kunjungan pendampingan Pendeta dalam PA di Blok dan kunjungan ke jemaat, menimbang : Perlunya warga jemaat dalam pendampingan PA maupun jemaat.
Sidang memutuskan :
Menerima dan akan mensosialisasikan jadwal serta rencana kunjungan.

CATATAN 2
KARAKTERISTIK PERTUMBUHAN GEREJA
Setelah Sidang membahas usulan blok : BANDENG, tentang Karateristik pertumbuhan gereja alamiah yang kecil, menimbang : perlunya meningkatkan poin yang masih kecil
Sidang memutuskan :
Melaksanakan program yang tertuang dalam renstra agar dapat meningkatkan nilai karakteristik yang kecil melalui program komisi maupun lintas komisi.

CATATAN 3
PROGRAM PI
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR, tentang Program PI, menimbang : Belum ada penambahan jemaat baru
Sidang memutuskan :
Perlunya sosialisasi lebih lanjut ke jemaat tentang adanya program pekabaran injjil yang telah dan sedang dilaksanakan.
     

CATATAN 4
PENGEMBANGAN BIDANG SPIRITUAL
Setelah Sidang membahas usulan blok Purwosari–Sumampir tentang : Kurangnya pendalaman bidang spiritual/Kuasa dan karunia Roh Kudus dalam program kegiatan, menimbang : Perlunya mengembangkan bidang spiritual .
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut

CATATAN 5
URAIAN TUGAS PROGRAM SEKRETARIS MAJELIS
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR tentang : Uraian tugas dan Program sekretaris Majelis serta tambahan data-data, menimbang : Tidak / perlunya dicantumkan dalam buku materi SMGT.
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut

CATATAN 6
PENYUSUNAN BUKU SEJARAH GEREJA
Setelah Sidang membahas usulan blok  PURWOSARI-SUMAMPIR, tentang : penyusunan buku sejarah, menimbang : segera terselesaikan dengan batasan waktu
Sidang memutuskan :
Majelis mengundang Tim Penyusunan Sejarah GKJ

CATATAN 7
PERBAIKAN MANAGEMEN
Setelah Sidang membahas usulan blok : PURWOSARI-SUMAMPIR tentang : hasil sidang SMGT 2010, menimbang : untuk perbaikan managemen gereja
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut untuk panitia SMGT yang akan datang.

CATATAN 8
PROSES KEMANDIRIAN JATILAWANG
Setelah Sidang membahas usulan pepanthan : JATILAWANG, tentang : proses belajar kemandirian, menimbang : perlunya pendampingan pendeta untuk PPAG dan Tager talak
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut  dan menugaskan kedua pendeta, dibuatkan jadwal sesuai wilayah pelayanan.

CATATAN 9
KOREKSI BERITA JEMAAT
Setelah Sidang membahas usulan blok TELUK, tentang : Perlunya Koreksi sebelum Berita Jemaat diterbitkan
Sidang memutuskan :
Menyetujui usulan tersebut dan menjadi koreksi serta ditugaskan kepada sekretariat...

CATATAN 10
KEBUTUHAN GURU AGAMA DI SEKOLAH NEGERI
Setelah Sidang membahas usulan blok KRANJI tentang : Kebutuhan guru agama untuk anak-anak kristen di sekolah negeri, menimbang : tidak tersedianya guru PAK di sekolah negeri.
Sidang memutuskan :
menugaskan majelis untuk berkordinasi dengan Kementrian Agama/dinas pendidikan  untuk menjajaki  klas bagi sekolah negeri yang tidak menyiapkan guru PAK di gereja sesuai kurikulum sekolah guna memenuhi nilai agama. Bekerja sama dengan guru kristen non PAK membantu mengajar agama kristen. Perlu pendataan murid yang tidak mendapat pendidikan agama Kristen ... 

CATATAN 11
PEMAHAMAN KELUARGA HARMONIS
Setelah Sidang membahas usulan blok: Karang   klesem dan KRANJI, tentang : Refeksi Theologis, menimbang : Pemahaman keluarga harmonis termasuk hubungan kerja
Sidang memutuskan :
Diterima, sudah membuat program keluarga harmonis melalui renstra.

CATATAN 12
PERGANTIAN MAJELIS DAN KOMISI
Setelah Sidang membahas usulan blok: BERKOH, tentang : Pergantian majelis dan komisi, menimbang : efektifan masa pelayanan
Sidang memutuskan :
Menerima Usulan tersebut , sudah terlaksana
CATATAN SIDANG
BIDANG PEMBINAAN

CATATAN 1
LAPORAN YANG BELUM TERMUAT DALAM MATERI
Setelah Sidang membahas catatan blok BANDENG, tentang tidak dimuatnya laporan Persekutuan Hanna dan laporan keuangan komisi Adiyuswa
Sidang memutuskan :
Menerima catatan tersebut dan dibuatkan ralat, dan dihimbau untuk panitia SMGT yang akan datang lebih teliti.

CATATAN 2
KEGIATAN PEMUDA BLOK
Setelah Sidang membahas usulan blok BANDENG, tentang indicator PA pemuda hanya terjadi di Bancarkembar dan Mersi
Sidang memutuskan :
Menerima Usulan tersebut, dan dihimbau Peran serta orang tua untuk putra-putrinya mengikuti kegiatan pemuda.

CATATAN 3
YOUTH VOICE
Setelah Sidang membahas pertanyaan blok BANDENG, tentang mengapa kegiatan Youth Voice tidak masuk kegiatan pemuda.
Sidang memutuskan :
Sudah diputuskan Youth Voice masuk Komisi Kesenian sehingga laporannya seharusnya dari Komisi Kesenian.

CATATAN 4
PENJADWALAN LATIHAN BAND
Setelah Sidang membahas usulan blok BANDENG, tentang realitas yang terjadi bahwa terdapat pengelompokan pemuda terutama dalam pelayanan music untuk ibadah sore maupun khusus, sehingga pemuda yang mempunyai kemampuan belum maksimal menjadi mundur.
Sidang memutuskan :
Menerima Usulan tersebut dan koordinasi antara Komisi Pemuda, Komisi Ibadah dan Kesenian dalam penjadwalan petugas pelayanan musik.

CATATAN 5
MAJALAH “BOEJOKOE”
Setelah Sidang membahas usulan blok : PUWOSARI SEMAMPIR dan KARANGKLESEM tentang Program majalah BOEJOKOE yang terbitnya tidak sesuai yang direncanakan serta perlu kehadiran Majelis Pendamping, dan dalam penerbitan majalah BOJOEKOE perlu fasilitas Komputer sehingga tidak bersamaan dengan computer gereja yang selalu sibuk dan perlu penambahan dana
Sidang memutuskan :
Menerima Usulan tersebut, untuk pengerjaan dapat dilakukan pada saat diluar jam kerja kantor gereja.

CATATAN 6
KERJASAMA KOMISI PEMUDA DAN ANAK
Setelah Sidang membahas usulan blok/pepanthan : KARANGKLESEM tentang : Kerjasama pelayanan antara Komisi Pemuda dan Anak,
Sidang memutuskan :
Pelayanan yang lintas Komisi dan dituangkan dalam program kerja 2010 telah dilaksanakan semua, Komisi Pemuda telah mengajak Remaja juga dalam kegiatan PA Pemuda dan Remaja. Sudah terjadi
CATATAN SIDANG
BIDANG KESAKSIAN DAN PELAYANAN

CATATAN 1
KOMISI KESENIAN
PENAMPILAN PADUAN SUARA
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR  tentang : Himbauan agar Lentera Choir, Yout Voice, Debora dan PS yang lain lebih sering tambpil dalam Kebaktian di Gereja, baik Induk maupun pepanthan, bahkan ke gereja lain, mengingat biaya latihan yang cukup besar.
Sidang memutuskan :
Menerima uculan, dan komisi kesenian telah membuat jadwal

CATATAN 2
BESARNYA ANGGARAN BIAYA KOMISI KESENIAN
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR  tentang : besarnya anggaran biaya yang dibutuhkan oleh komisi kesenian.
Sidang memutuskan :
Menerima usul, dan tidak semua kegiatan dibiayai oleh Anggaran Gereja, tetapi ada yang swadaya.

CATATAN 3
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PS. “DEBORA”.
Setelah Sidang membahas pertanyaan dan usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR  tentang : Pertanggungan jawab keuangan PS “Debora”
Sidang memutuskan :
PS Debora dibawah Komisi Wanita Jemaat.

CATATAN 4
KOMISI SUMBER DAYA JEMAAT
BANTUAN PERMODALAN DAN PELATIHAN
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR  tentang : bantuan permodalah / pinjaman kepada warga perlu dilakukan secara selektif untuk yang betul betul membutuhkan , jika perlu dilakukan pengecekan usaha yang telah dan akan dilakukan , dengan memberikan pelatihan secara teknis usaha maupun pengelolaan administrasi keuangan agar usahanya dapat menguntungkan dan meningkatkan penghasilannya.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan dan hal itu sudah dilakukan