CATATAN 11
MEMANFAATKAN MAHASISWA PRAKTEK
Setelah Sidang membahas Usulan blok SOKANEGARA  agar Majelis mengajukan permohonan ke UKDW, Satya Wacana dan Universitas Theologi Jakarta untuk mengirim mahasiswanya praktek di GKJ Purwokerto.
Sidang memutuskan :
Tidak dapat sepenuhnya menerima karena, jadwal pengiriman Mahasiswa Praktek biasanya diatur oleh Perguruan tinggi ybs,

CATATAN 12
PENINGKATAN PENGGEMBALAAN WARGA JEMAAT
Setelah Sidang membahas Usulan blok SOKANEGARA   agar Pendeta mengurangi kegiatan keluar tugas gerejawi dan meningkatkan Penggembalaan kepada Warga Jemaat yang perlu didampingi, maka Kantor Gereja merupakan Pastori kedua, setiap hari harus ada pendeta di kantor, apabila keluar, hendaknya meninggalkan pesan kepada kepala kantor.
Sidang memutuskan :
Menerima usul tersebut dan untuk meningkatkan pelayanan Pastoral, komisi RT sedang menyiapkan Ruang Pastoral.

CATATAN 13
MASUKKAN UNTUK PENGKHOTBAH
Setelah Sidang membahas Usulan Pepanthan MERSI,   agar Pengkhotbah tidak berkepanjangan dan disesuaikan dengan kondisi. Sebaiknya pada saat khotbah, pengkhotbah tidak hanya membaca khotbah jangkep.
Sidang memutuskan :
Merima usul tersebut dan menugaskan komisi ibadah untuk menyampaikan pada saat Persiapan Pengkhotbah.

CATATAN 14
BATASAN USIA PENGKHOTBAH
Setelah Sidang membahas Usulan Pepanthan MERSI, tentang pembatasan usia pengkhotbah, maksimal 65 Tahun,
Sidang memutuskan :
Mempertimbangkan usul tersebut, karena semangat untuk melayani tidak dapat dibatasi dengan usia yang tua saja.

CATATAN 15
PEMANFAATAN LCI
Setelah Sidang membahas Usulan Pepanthan MERSI, tentang pemanfaatan multi media yang ada (LCD), menimbanga penghematan biaya foto copy untuk liturgi khusus.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut dan sudah memutuskan untuk liturgi khusus menggunakan LCD, kecuali ibadah pkl. 08.00

CATATAN 16
KESADARAN KELUARGA MUDA UNTUK PA
Setelah Sidang membahas Usulan Pepanthan MERSI, tentang mencari solusi agar Keluarga Muda memiliki kesadaran untuk datang PA.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut dan Menugaskan Komisi PWG untuk mencari solusi agar Keluarga Muda mau datang PA

CATATAN 17
TINDAK LANJUT PA MANUNGGIL KELUARGA MUDA
Setelah Sidang membahas Usulan Pepanthan MERSI, agar ada tindak lanjut untuk PA Manunggil Keluarga Muda
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut,dan menugaskan Komisi PWG untuk menindak lanjuti PA Manunggil Keluarga Muda dan mencari solusi agar Keluarga Muda tertarik untuk mengikutinya.

CATATAN 18
PENINGKATAN SPIRITUALITAS IMAN KELUARGA MUDA
Setelah Sidang membahas Usulan Pepanthan MERSI, tentang pengadaan kegiatan peningkatan spiritualitas iman keluarga agar tercapai renstra tahun ini yaitu keluarga harmonis.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut, bahan PA keluarga diarahkan pada keharmonisan keluarga.

CATATAN 19
SIARAN RRI DAN PERJAMUAN KUDUS
Setelah Sidang membahas Usulan Blok TANJUNG-SAWANGAN tentang pelaksanaan Ibadah Perjamuan Kudus sebaiknya jangan bersamaan dengan siaran RRI. sebaiknya salah satu digeser waktunya.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut, ditugaskan Komisi Ibadah untuk menindaklanjuti

CATATAN 20
ALKITAB BAHASA JAWA BARU
Setelah Sidang membahas Usulan Blok TELUK tentang Perlunya Jemaat berhati-hati dalam memahami Alkitab bahasa Jawa/Kitab suci yang baru, karena tatabahasanya ada yang kurang pas.
Sidang memutuskan :
Menerima usulan tersebut dan mohon diberi contoh tata bahas yang kurang pas tersebut

CATATAN 21
IBADAH DAN PASTORI PEPANTHAN JATILAWANG
Setelah Sidang membahas Pertanyaan Pepanthan MERSI tentang Halaman 92 dan 93 Buku Materi SMGT, mohon penjelasan tentang uraian yang dipaparkan mengenai ibadah dikaitkan dengan Pembangunan Pastori.
Sidang memutuskan :
Diteruskan pada Pepanthan JATILAWANG.