AKTA SMGT  2011
GEREJA KRISTEN JAWA PURWOKERTO
Minggu, 20 Februari 2011

ARTIKEL

ARTIKEL 1
Pembukaan Sidang Pleno
Setelah Ketua dan Sekretaris Majelis GKJ Purwokerto yang selanjutnya disebut Pimpinan Sidang, meneliti Daftar Kehadiran peserta Sidang, sesuai dengan Undangan untuntuk peserta Sidang Majelis Gereja Terbuka 2011 GKJ Purwokerto dengan Nomor Surat 018/MG/II/2011, SMGT 2011 dapat dibuka.

ARTIKEL 2
Pembacaan dan Pengesahan Tata Tertib Persidangan
Setelah Pimpinan Sidang membacakan Susunan Tata Tertib SMGT 2011 GKJ Purwokerto dengan memperhatikan daftar kehadiran yang telah memenuhi syarat sekurang kurangnya 2/3 dari anggota Majelis Gereja, dan diikuti oleh sejumlah unsur perwakilan Warga Gereja, Sidang dinyatakan sah.


ARTIKEL SEKSI III
BIDANG KESAKSIAN DAN PELAYANAN

ARTIKEL 1
PENSERTIFIKATAN TANAH MAKAM “ARIMATEA”
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI-SUMAMPIR  tentang : Pentingnya pensertifikan dan Realisasi pembelian makam 30 ubin, menimbang bahwa Komisi Rukti Raga memandang penting tersedianya lahan untuk makam yang luas , tetapi terkendala dana yang terbatas
Sidang memutuskan :
a.                Menugaskan KOMISI RUKTI RAGA ,Komisi RT dan Majelis, untuk memproses Sertifikat untuk tanah yang telah dimiliki.
b.        Menugaskan komisi RR untuk memprioritas kan Pembelian Tanah 100 Ubin yang ditawarkan dalam komplek makam sebagai upaya perluasan tanah makam “Arimatea”.

ARTIKEL SEKSI IV
BIDANG PENATALAYANAN

ARTIKEL 1
TIDAK TEREALISASINYA APBG 2010
Setelah Sidang membahas usulan blok PURWOSARI, KARANG-KLESEM, TANJUNG-SAWANGAN dan BERKOH  tentang pembuatan tempat Parkir sepeda motor, penjadwalan petugas parkir untuk pengaturannya dan  pengamanan tempat parkir tersebut.
Sidang memutuskan :
Menugaskan kepada Komisi RT untuk membuat tempat parkir khusus sepeda motor dan memasang CCTV dan menugaskan Majelis harian untuk mengkaji perlu tidaknya petugas keamanan (Satpam)